Calon Jemaah Haji Khusus yang Batal Berangkat Tahun Ini, Bisa Mengambil Setoran Pelunasan, Begini Prosedurnya

5 Juni 2021, 14:19 WIB
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) menuturkan dana jemaah haji 673 warga Bali yang batal berangkat Haji 2021 adalah tetap aman. /Pixabay/Adliwahid

BAGIKAN BERITA - Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), hari ini Sabtu, 5 Juni 2021 telah mengumumkan terkait jemaah haji yang batal berangkat pergi berhaji ke tanah suci Arab Saudi.

Dikutip Bagikanberita.com dari laman Twitter @kemenag_RI, bagi anda calon jemaah haji khusus yang batal di tahun ini serta telah melunasi BPIH Khusus, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya.

Untuk itu, anda calon jemaah haji khusus yang batal di tahun ini, dimohon menyimak setiap prosedurnya di bawah ini.

Baca Juga: Mengejutkan, Andin Dapat Pengakuan dari Mang Dadang Telah Bikin Makam Palsu Atas Perintah Elsa di Ikatan Cinta

1. Jemaah mengajukan surat pengembalian setoran lunas ke PIHK.

2. PIHK mengajukan surat permohonan pengambilan setoran lunas jemaah haji khusus (HK) ke Ditjen PHU.

3. Ditbina UHK melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah HK

4 Ditbina menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran lunas HK ke BPKH.

Baca Juga: Oghel Zulvianto Kenalkan Cafe Barunya di Majalengka, Ini Tanggapan dari Rekan Selebriti Tanah Air

5. BPKH melakukan verifikasi dokumen pengembalian setoran lunas jemaah Haji Khusus (HK).

6. BPKH mengembalikan setoran lunas Bipih Khusus langsung ke rekening jemaah/ kepada jemaah melalui PIHK.

Baca Juga: Yuni Shara Merasa Kasihan ke Nagita Slavina Gara-gara Hubungan Masa Lalunya dengan Raffi Ahmad Sering Diungkit

Catatan!

Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung 9 (sembilan) hari: 2 hari di PIHK, 3 hari di Ditjen PHU kemenag, 2 hari di BPKH dan 2 hari di BPS Bipih.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler