Berniat Menyerang Masjid, Seorang Remaja Ditahan oleh Pihak Berwenang Singapura

- 28 Januari 2021, 12:11 WIB
Ilustrasi masjid.
Ilustrasi masjid. /Pixabay

"Dia sudah memperkirakan hasil dari rencananya: ditangkap sebelum dia mampu melakukan serangan, atau dia menjalankan rencananya dan kemudian dibunuh oleh Polisi," ungkap ISD.

Remaja tersebut kini menjadi orang termuda yang ditahan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Internal era kolonial Singapura. 

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, otoritas Singapura memiliki wewenang untuk menahan siapapun yang dianggap sebagai ancaman keamanan hingga dua tahun.

Baca Juga: Resep Nasi Uduk Rice Cooker Super Lezat ala Rumahan

Bukan cuma itu, dia juga menjadi orang pertama di Singapura yang ditahan karena ideologi ekstrimis sayap kanan.

Menteri Dalam Negeri K. Shanmugam mengatakan pada hari Rabu bahwa masih belum jelas berapa lama remaja berusia 16 tahun itu akan ditahan. 

Untuk saat ini pihak berwenang akan memberikan konseling psikologis dan akan dapat melanjutkan pendidikannya selama dalam penahanan.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah