Ustadz Penyebar Hoax Babi Ngepet Terancam Penjara 10 Tahun, Mengaku Sengaja karena Ingin Raih Simpati Warga

- 29 April 2021, 17:53 WIB
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks.
Penyebar tentang berita adanya babi ngepet di Depok ditangkap polisi karena dianggap telah menyebarkan hoaks. /Dok. PMJ News/

BAGIKAN BERITA - Tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoax terkait adanya babi ngepet di Bedahan, Depok, Ustadz Adam Ibrahim terjerat pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946.

Ustadz Adam Ibrahim secara sengaja merekayasa adanya babi ngepet sehingga membuat heboh jagat maya. 

Dalam bunyi pasal di UU Peraturan Hukum Pidana yang menjerat ustadz Adam Ibrahim adalah:

Baca Juga: Dilantik Menjadi Mendikbud-Ristek, Hidayat Nur Wahid Minta Nadiem Makarim Selesaikan Berapa 'PR' Kemendikbud

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Sebelumnya diberitakan kehebohan penangkapan babi ngepet di Bedahan, Depok yang sempat viral di medis sosial ternyata hanya berita hoax. 

Baca Juga: Punya Kendaraan Politik Baru, Amien Rais Resmi Deklarasikan Partai Ummat, Tunjuk Menantunya Jadi Ketua Umum

Pembuat rekayasa penangkapan babi ngepet tak lain adalah seorang tokoh agama di kampung tersebut. 

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah