BAGIKAN BERITA - Tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoax terkait adanya babi ngepet di Bedahan, Depok, Ustadz Adam Ibrahim terjerat pasal 14 ayat 1 atau 2 UU Nomor 1 tahun 1946.
Ustadz Adam Ibrahim secara sengaja merekayasa adanya babi ngepet sehingga membuat heboh jagat maya.
Dalam bunyi pasal di UU Peraturan Hukum Pidana yang menjerat ustadz Adam Ibrahim adalah:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Sebelumnya diberitakan kehebohan penangkapan babi ngepet di Bedahan, Depok yang sempat viral di medis sosial ternyata hanya berita hoax.
Pembuat rekayasa penangkapan babi ngepet tak lain adalah seorang tokoh agama di kampung tersebut.