Munarman Tidak Bisa Dijenguk Oleh Pengacaranya, Ini Alasan Pihak Kepolisian

- 30 April 2021, 22:18 WIB
Munarman Tidak Bisa Dijenguk Oleh Pengacaranya, Ini Alasan Pihak Kepolisian
Munarman Tidak Bisa Dijenguk Oleh Pengacaranya, Ini Alasan Pihak Kepolisian /Dok. Humas Polri/

BAGIKAN BERITA-Para pengacara Munarman mengeluh karena tidak bisa menjenguk kliennya setelah 3 hari ditahan polda metro jaya.

Tidak bisa dijenguknya Munarman menurut
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, penanganan kasus terorisme berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.

"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Sholat untuk Balikpapan, Samarinda, Banjarmasin, Palangkaraya, Denpasar, Batam, 1 Mei 2021

Lebih lanjut Ramadhan mengatakan saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.

"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan.

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, Selasa 27 April 2021 di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan.

Baca Juga: Walikota Bandung Larang Mudik: Kita Tidak Mau Seperti India

Munarman ditangkap Densus s 88 anti teror karena diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Halaman:

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x