BAGIKAN BERITA-Para pengacara Munarman mengeluh karena tidak bisa menjenguk kliennya setelah 3 hari ditahan polda metro jaya.
Tidak bisa dijenguknya Munarman menurut
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, penanganan kasus terorisme berbeda dengan kasus pidana umum lainnya.
"Terkait tidak boleh dijenguk bahwa penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidana-nya dengan kasus biasa," ujar Ramadhan.
Lebih lanjut Ramadhan mengatakan saat ini penyidik mempunyai waktu untuk mendalami kasus Munarman. Dalam menelusuri kasus-kasus tersebut membutuhkan konsentrasi penyidik ingin fokus terhadap kasus tersebut.
"Jadi saya jawab alasannya karena hukum acara pidana kasus terorisme itu berbeda," kata Ramadhan.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan petinggi FPI tersebut, Selasa 27 April 2021 di rumahnya di kawasan Pamulang, Tengerang Selatan.
Baca Juga: Walikota Bandung Larang Mudik: Kita Tidak Mau Seperti India
Munarman ditangkap Densus s 88 anti teror karena diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.