BAGIKAN BERITA - Sebuah mobil dengan pelat nomor SN 45 RSD ditahan Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu 5 Mei 2021.
Polisi menilang mobil tersebut karena tidsk sesuai dengan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pelat mobil tersebut berwarna biru. Sementara pengemudi mengaku warga "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
Kedua orang tersebut juga tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Mereka malah menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan "Negara Kekaisaran Sunda Nusantara".
"Kita tilang berdasarkan Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip BAGIKAN BERITA dari ANTARA NEWS.
Tidak hanya ditilang, saat ini penyidik Polda Metro Jaya juga tengah menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Inilah Alasan Habib Rizieq Shihab Dipanggil 'Abuya' oleh Para Tahanan Rutan Bareskrim Polri
"Kita akan koordinasi dengan penyidik reserse apakah ada pelanggaran pidananya," tambahnya.