Bahkan kasusnya dibagi dalam lima berkas. Demikian juga sejumlah barang bukti diamankan termasuk hasil visum.
Kronologi kejadian
Kronologis kejadian pencabulan terhadap anak dibawah umur dilakukan pada 6 Mei 2021 sekitar pukul 21.30 WITA.
Saat itu, korban dijemput oleh pelaku berinisial MSI dan AS di Desa Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Sebelumnya korban dan pelaku MSI melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp messenger.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tak Diundang Puan Maharani di Semarang, PDIP: Pemimpin Kok Cuma Ada di Medsos
Selanjutnya korban dibawa pergi berbocengan bertiga oleh MSI dan AS untuk menuju rumah AS.
Saat di rumah AS itu, MSI dan AS melakukan perbuatan bejadnya dengan menyetubuhi korban secara bergantian.
Akibat kejadian tersebut paman korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU guna Proses lebih lanjut.