Perdana Menteri Malaysia Ketar-ketir, Minta Masalah TKI segera Diselesaikan karena Tak Mau Rugi

- 17 Juli 2022, 08:09 WIB
Ilustrasi tenaga kerja Indonesia (TKI). Malaysia meminta Indonesia segera cabang penghentian penyaluran TKI.
Ilustrasi tenaga kerja Indonesia (TKI). Malaysia meminta Indonesia segera cabang penghentian penyaluran TKI. /Tangkapan layar Pixabay/bridgesward

Saat ditanya lebih lanjut, ia membantah MoU akan dibatalkan.

Sebelumnya Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono membenarkan pemerintah menghentikan sementara memenuhi pesanan pekerjaan baru untuk pekerja migran Indonesia (PMI) semua sektor ke Malaysia seperti dikutip Bagikanberita.com dari Antara. 

Baca Juga: Breaking News, Gempa Bumi Guncang Pangandaran 4,9 Magnitudo, Terasa hingga Ciamis, Garut dan Tasikmalaya

Ia menegaskan kebijakan untuk menghentikan pengiriman PMI itu berlaku sampai ada komitmen dari Malaysia untuk berhenti merekrut pekerja domestik Indonesia melalui system maid online (SMO).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan penghentian sementara penempatan PMI ke Malaysia karena nota kesepakatan untuk menerapkan sistem satu kanal (one channel system/OCS) yang ditandatangani 1 April 2022 tidak diikuti.

Ia mengatakan perwakilan Indonesia di Malaysia menemukan bukti bahwa masih ada penerapan sistem di luar yang telah disepakati bersama oleh kedua negara, yaitu SMO yang dikelola Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia.

Baca Juga: Daftar Lengkap 9 Besar Idola Cilik 2022, Siapakah yang Akan Masuk Babak Selanjutnya?

Keputusan penghentian penempatan sementara PMI ke Malaysia telah disampaikan secara resmi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia sudah menyatakan akan mengadakan pembahasan terkait hal itu dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

 Ida mengatakan optimistis hasil pembahasan antara dua kementerian tersebut akan berjalan dengan produktif dan memberi hasil yang positif, sehingga MoU terimplementasi dengan baik.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x