Tegas! Gubernur Anies Baswedan Pecat Walikota Jakarta Pusat Terkait Kerumunan Massa di Markas FPI

28 November 2020, 20:11 WIB
Tegas! Gubernur Anies Baswedan Langsung Pecat Walikota Jakarta Pusat Terkait Kerumunan Massa di Markas FPI Petamburan /ANTARA/Hafidz Mubarak A

BAGIKAN BERITA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memecat Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Andono Warih dari jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup imbas dari kerumunan massa saat Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Terkait pemecatan Walikota Jakarta Pusat oleh Anies Baswedan imbas dari kerumunan massa saat Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab,
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir, mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung sejak 24 November 2020.

Seusai dicopot Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan Andono Warih
langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) hingga ada penugasan lebih jauh.

Baca Juga: Ada Unsur Pidana, Habib Rizieq Shihab Terancam Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan, FPI Siaga

Pencopotan ini tertuang dalam surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta Sri Haryati.

"Benar surat itu," kata Sri Haryati saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Sabtu.

Hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur.

Baca Juga: Priittt!!! Peluit Wasit Tandai Kick Off Brighton VS Liverpool di Liga Inggris Malam Ini

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat,” ujar Chaidir.

Inspektorat dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, namun juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh inspektorat sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa Bayu dan Andono terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Baca Juga: Memalukan! Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Medan Miliki Pil Ekstasi, Ditangkap Deh

Arahan gubernur berisi empat langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Seluruh pihak memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik. Salah satu dari empat butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Aldebaran Kaget, Andin Jutru Menggodanya

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera mengaudit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal empat arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.

Seluruh prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: 5 Tips Nonton Ikatan Cinta RCTI Biar Lebih Berasa, Nomor 4 Wajib Ada

Pada kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu 14 November

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," kata Fadil Imran.

Meski tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut, Fadil mengatakan semua pihak yang terkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: SIAP-SIAP! Ikatan Cinta Bakal Bikin Baper, Aldebaran Malu Tapi Mau di Kamar Tidur

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan dengan timbulnya kerumunan massa pada acara FPI itu.

Polisi juga telah menggelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga: CELAKA! Imbas COVID-19, Inter Milan Alami Kerugian Rp1,7 Triliun

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.***

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler