BAGIKAN BERITA - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terancam terjerat pidana dari kasus kerumunan di Petamburan.
Polda Metro Jaya menyebut ada indikasi tindak pidana dalam acara Maulid Nabi Muhammad Muhammad SAW dan pernikahan puteri keempat Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Beberapa pihak telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga: Priittt!!! Peluit Wasit Tandai Kick Off Brighton VS Liverpool di Liga Inggris Malam Ini
Melansir Galamedia News dalam artikel berjudul Habib Rizieq Terancam Penjara, FPI Beri Warning: Demi Allah Kami Akan Mati-matian Membela!!, Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus kerumunan di acara Habib Rizieq Shihab ke penyidikan. Polisi mengklaim menemukan ada perbuatan pidana di acara tersebut.
Kemungkinan besar, Habib Rizieq Shihab juga akan diperiksa terkait dengan kasus itu. Apalagi sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menyatakan, berdasarkan penyelidikan, kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 lalu itu mengandung tindak pidana.
"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," terang Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 27 November 2020.
Baca Juga: Memalukan! Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Medan Miliki Pil Ekstasi, Ditangkap Deh
Fadil menyatakan semua pihak yang tarkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.