Ada Unsur Pidana, Habib Rizieq Shihab Terancam Penjara dalam Kasus Kerumunan Petamburan, FPI Siaga

- 28 November 2020, 20:06 WIB
Penyidik dalam kasus kerumunan pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Temukan Ada Tindakan Pidana
Penyidik dalam kasus kerumunan pernikahan Anak Habib Rizieq Shihab Temukan Ada Tindakan Pidana /PMJ News

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Habib Rizieq Shihab dan pihak FPI yang menggelar acara, kemungkinan besar juga akan dipanggil untuk klarifikasi. Informasi mengenai pemanggilan setidaknya disampaikan oleh FPI melalui akun @Kabar_FPI.

Dari kicauan FPI di Twitter, FPI mengabarkan jika polisi mendatangi rumah Habib Rizieq pada Jumat, 27 November 2020 malam. Kedatangan polisi untuk menyerahkan surat panggilan.

"Mohon Do'a dari semuanya..Saat ini Polisi mendatangi Rumah Imam Besar Habib Rizieq Syihab, untuk memberikan surat panggilan pemeriksaan," begitu cuitan FPI seperti dikutip Galamedia, Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Sinetron Ikatan Cinta RCTI, Aldebaran Kaget, Andin Jutru Menggodanya

FPI pun meminta doa agar Habib Rizieq diberikan kemudahan dan dijauhkan dari sangkaan-sangkaan tak berdasar.

Polisi sebelumnya telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan. Status pun sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta juga sudah dipanggil untuk diklarifikasi.

Baca Juga: Link Live Streaming Brighton vs Liverpool dan Manchester City vs Burnley di Liga Inggris

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x