Siber Bareskrim Polri Menetapkan Ambroncius Nababan sebagai Tersangka Kasus Rasisme

27 Januari 2021, 08:06 WIB
Ilustrasi Stop Rasis*/pixabay /

BAGIKAN BERITA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan politisi Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik gelar perkara. 

Ambroncius telah dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim pada Senin 25 Januari 2021 malam. Dia mendapat 25 pertanyaan dari penyidik seputar unggahan Ambroncius di media sosial Facebook yang berkonten rasis.

Baca Juga: 7 Tips Menjaga Kesehatan ala Sunnah Nabi Muhammad SAW, Nomor 5 Paling Penting! Yuk Kita Terapkan

Dalam cuitannya, Politikus Partai Hanura ini mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan gorila. 

Pada keterangan foto itu, Ambroncius juga menyinggung soal vaksin.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, Polri tidak tinggal diam terhadap perlakukan rasisme yang dialami oleh Natalius Pigai. 

Argo mengatakan, setelah Polda Papua Barat menerima laporan polisi (LP) terkait perlakuan rasis ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) telah melayangkan surat panggilan terhadap terlapor dalam hal ini Ambroncius Nababan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting dan Adit Jayusman Siap menikah dalam Waktu Dekat: Telah Tunjuk WO!

Saat memenuhi panggilan Bareskrim, Ketum relawan Pro Jamin (Pro Jokowi-Amin) itu tak menampik bahwa dirinyalah yang mengunggah foto Natalius Pigai dengan seekor Gorila. Namun ia membantah apa yang dilakukannya itu adalah sebagai tindakan rasisme.

Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Serta pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.

Ambroncius Nababan terancam dihukum lebih dari lima tahun penjara.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler