Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian dan Ditahan dengan Ancaman Hukuman 10 Tahun

11 Januari 2022, 10:30 WIB
Ferdinand Hutahaean langsung ditahan setelah kasus cuitan 'Allahmu lemah' berujung diperkarakan. /PMJ News/Yenni/

BAGIKAN BERITA-Ferdinand Hutahaean Ditetapkan sebagai tersangka Ujaran Kebencian dan Langsung Ditahan dengan Ancaman Hukuman Penjara 10 Tahun

Ferdinand Hutahaen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin Malam.

Ferdinand Hutahaean dijadikan tersangka setelah mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Baca Juga: PUBG Mobile Rilis Voice Pack Pevita Pearce Secara Gratis, Ini Cara Mendapatkannya!

Setelah unggahan itu tersebut viral, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter.

Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin malam, menjelaskan setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

Baca Juga: Kesempatan Dapat Rp50 Juta dari KUR BRI Terbuka Lebar, Ini Syarat dan Caranya

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Ramadhan.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik telah memeriksa Ferdinand Hutahaean sebagai saksi. Pemeriksan berlangsung dari pukul 10.30 WIB sampai dengan 21.30 WIB.

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Selasa 11 Januari 2022: Saksikan Dewi Rindu, Buku Harian Seorang Istri, Dari Jendela SMP

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.

Baca Juga: Jadwal India Open Selasa 11 Januari 2022: Hendra Setiawan-Mohammad Ahsan Siap Bertanding di Ganda Putra

"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif.

Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Rejeki Selasa 11 Januari 2022 Khusus Perempuan, Bisa Dapat Bantuan Rp25 Juta dari PNM Mekaar Plus Tanpa Agunan

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler