Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Mengandung SARA, Ancaman Maksimal 10 Tahun Penjara

11 Januari 2022, 10:20 WIB
Pegiat media sosial yang juga mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean. /Instagram /@ferdinand_hutahaean

BAGIKAN BERITA - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Senin 10 Januari 2022. 

Ferdinand ditahan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas kasus ujaran kebencian mengandung SARA.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand telah lebih dahulu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik. 

Baca Juga: TREASURE Segera Comeback dengan Mini Album, Catat Tanggal dan Tandai Kalender Kamu Teume

Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari 21 saksi ahli untuk menaikkan status hukum Ferdinand Hutahaean. 

Akhirnya, pada Senin malam kemarin, Ferdinand resmi ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan. 

"Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Bagikan Berita dari Antara News, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Hebat, Oh Young Soo, Kakek di Drakor Squid Game Memenangkan Penghargaan Best Supporting Actor Golden Awards

Selain saksi terlapor, penyidik juga telah memeriksa diantaranya 17 saksi dan 21 saksi ahli.

"Setelah pemeriksaan Ferdinand sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara," kata Ramadhan.

Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang cukup hingga penyidik menaikkan status Ferdinand dari saksi menjadi tersangka.

Usai penetapan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Ferdinand.

Baca Juga: PUBG Mobile Rilis Voice Pack Pevita Pearce Secara Gratis, Ini Cara Mendapatkannya!

"Kemudian penyidik melakukan proses penangkapan dan penahanan," ujar Ramadhan.

Ferdinand ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Jakarta Pusat di Mabes Polri. Ada dua alasan penyidik melakukan penahanan yakni alasan subjektif dan objektif.

Ramadhan menjelaskan, alasan subjektif penyidik adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Kesempatan Dapat Rp50 Juta dari KUR BRI Terbuka Lebar, Ini Syarat dan Caranya

"Alasan objektifnya, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada FH di atas lima tahun," ujar Ramadhan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Ferdinahd yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) Peraturan Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Nama Ferdinand Hutahaean menjadi perbincangan usai mengunggah kalimat kontroversi yang diduga sebagai penistaan agama melalui akun Twitternya @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.

Usai unggahan itu, tagar #TangkapFerdinand pun trending di media sosial Twitter. Banyak yang mengecam cuitan Ferdinand Hutahaean atas dugaan penistaan agama.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler