BAGIKAN BERITA – Salah satu bos Aplikasi judi online Binomo, Edgar Nababan berhasil ditangkap oleh Bareskrim Polri.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Manager Development Binomo Brian Edgar di Bali pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Saat ini, Brian Edgar Nababan pun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan.
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama BEN pada 31 Maret 2022 di Villa Seminyak di Kuta Utara, Badung, Bali," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip Bagikan Berita dari PMJ News, Senin 4 April 2022.
Usai dilakukan penangkapan, Brian Edgar kemudian dibawa ke Jakarta pada Jumat, 1 April 2022 untuk menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"BEN terlibat sebagai pencari atau perekrut affiliator serta mengirimkan uang (Rp120 juta) sebagai aliran dana ke tersangka IK (Indra Kenz)," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik tengah mengusut aliran uang dari Manager Development Platform Binomo Brian Edgar Nababan ke affiliator Indra Kenz senilai Rp120 juta.
Penyelidikan terkait aliran dana sebesar Rp120 juta itu kata Whisnu akan dilakukan pekan ini setelah kuasa hukum dari tersangka Brian Edgar tiba di Jakarta.
"Minggu ini baru didalami, pengacara tersangka baru datang minggu ini," jelasnya.
Sebagai informasi, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri berhasil membekuk Manager Development Platform Binomo bernama Brian Edgar Nababan di Bali pada Jumat, 1 April 2022 lalu. Dari hasil pemeriksaan, Brian mendaftar di 404 perusahaan di Rusia yang bekerja sama khusus dengan Binomo.
"Tersangka mendaftar di perusahan Rusia 404 group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," terang Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam siaran pers tertulisnya, Minggu 3 April 2022.
Tersangka diterima di perusahaan itu dengan posisi sebagai customer support platform Binomo. Dirinya menerima komplain dari customer yang bermain Binomo di Tanah Air. Namun di tahun 2019, Brian mendapatkan promosi jabatan sebagai Manager Development Binomo.
Adapun Brian Edgar bertugas menawarkan kepada influencer di Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan bagi hasil. Brian juga diketahui memberikan uang sebesar Rp 120 juta Indra Kenz pada Februari 2021.
Dalam kasus ini, Brian dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.***