BAGIKAN BERITA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan akan menggelar Operasi Patuh 2022 mulai 13 Juni 2022.
Rencananya, Operasi Patuh 2022 akan dilaksanakan serentak seluruh Indonesia selama 14 hari.
Oleb sebab itu, para pengendara diimbau selalu menaati peraturan dan membawa SIM dan STNK lengkap.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangannya kepada media mengatakan, dalam pelaksanaannya tidak ada tilang manual.
Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara dalam Operasi Patuh 2022 ini.
Menurut dia, pelanggar akan ditilang secara tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, selain itu akan ada penindakan teguran.
Melalui Instagram resmi @tmcpoldametro, setidaknya ada delapan pelanggaran sasaran khusus dalam Operasi Patuh Jaya 2022 ini.
Baca Juga: Inilah Lokasi Pemakaman Eril Anak Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Dijadwalkan Pada Senin Pekan Depan
Adapun kedelapan sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah sebagai berikut:
1. Knalpot Bising (tidak standar)
- Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3
- Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
2. Kendaraan Guunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan
- Khususnya plat hitam, Pasal 287 ayat (4)
- Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu
3. Balap Liar
- Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b
- Sanksi: kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.
4. Melawan Arus
- Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009
- Sanksi: kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
5. Menggunakan HP saat mengemudi
- Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009
- Sanksi: kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
6.Tidak Menggunakan Helm SNI
- Pasal 291
Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
7. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman
- Pasal 289
- Sanksi: kurungan selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.
8. Sepeda Motor Boncengan lebih dari 1 orang
- Pasal 292
Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.***