Mulai Hari Ini, Polisi Gelar Razia Besar-besaran Serentak, Operasi Patuh 2022 Kini Gunakan Tilang ETLE

13 Juni 2022, 07:11 WIB
Operasi Patuh Jaya 2022 digelar mulai hari ini, berikut delapan pelanggaran yang akan ditindak. /Antara/Hafidz Mubarak A/

BAGIKAN BERITA - Razia pengguna kendaraan bermotor atau Operasi Patuh 2022 mulai berlaku hari ini, Senin 13 Juni 2022. 

Operasi Patuh akan digelar Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) selama 14 hari hingga Minggu 26 Juni 2022. 

Para pengendara harus selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi kendaraan dengan membawa SIM dan STNK. 

Akan ada prioritas penegakkan terhadap delapan jenis pelanggaran. Yakni knalpot bising (tidak standar), kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukan, balap liar, melawan arus, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI, mengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman dan sepeda motor boncengan lebih dari 1 orang. 

Baca Juga: Hari Ini Operasi Patuh Lodaya 2022 Dimulai, Ini 7 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi dalam keterangan resminya mengatakan, Operasi Patuh 2022 kali ini pelaksanaannya tidak ada tilang manual.

Kepolisian akan melakukan penegakan hukum dengan dua cara yakni pelanggar akan ditilang secara tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, selain itu akan ada penindakan teguran. 

Oleb sebab itu, para pengendara diimbau selalu menaati peraturan dan membawa SIM dan STNK lengkap. 

Baca Juga: Kapan Pengumuman Daftar Kartu Prakerja Gelombang 32? Berikut Perkiraan Program ke-33 dan Syaratnya

Melansir Instagram @ntmc_polri, ETLE memberikan dampak positif terhadap para pengguna kendaraan. 

Dampaknya, yakni kepatuhan pengendara dalam berlalu lintas menjadi meningkat, ketika awal diterapkannya ETLE, kepatuhan sekitar 60 persen, pelanggaran 40 persen, dan sampai saat ini kepatuhan meningkat mencapai 80 persen.

Adapun rincian kedelapan sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022 ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Siap-siap, Besok Senin Ada Razia Kendaraan Besar-besaran Serentak Seluruh Indonesia, Siapkan SIM dan STNK

1. Knalpot Bising (tidak standar)

- Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat 3 

- Sanksi: kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

2. Kendaraan Gunakan Rotator Tidak Sesuai Peruntukan

- Khususnya plat hitam, Pasal 287 ayat (4) 

- Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu

3. Balap Liar

- Pasal 297 Jo pasal 115 huruf b 

- Sanksi: kurungan paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.

4. Melawan Arus

- Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 

- Sanksi: kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Baca Juga: Live Streaming, Jenazah Eril Tiba di Rumah Duka Gedung Pakuan Bandung, Disambut Ribuan Warga di Tengah Gerimis

5. Menggunakan HP saat mengemudi

- Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009  

- Sanksi: kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.

6.Tidak Menggunakan Helm SNI

- Pasal 291

Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

7. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman 

- Pasal 289 

- Sanksi: kurungan selama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

8. Sepeda Motor Boncengan lebih dari 1 orang

- Pasal 292

Sanksi: kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler