Kades Cantik Ini Diduga Maling Uang Rakyat, Inilah Profil Pipit Heryanti yang Ditangkap Kejari Bekasi

5 Agustus 2022, 13:46 WIB
Sosok Pipit Heryanti Kades Lambangsari. /https://bpbd.bekasikab.go.id//

BAGIKAN BERITA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menahan Kepala Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Pipit Heryanti. 

Pipit ditangkap Kejari lantaran diduga maling uang rakyat dalam kasus penyelewengan penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Pipit rencana ditahan selama 20 hari guna penyidikan Kejari hingga ada keputusan hukun apakah Pipit dinyatakan tersangka atau tidak. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, Pipit diduga memungut sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Baca Juga: Saingi Film Horor KKN di Desa Penari, Inilah Link Pengabdi Setan 2 Communion yang Sedang Tayang di Bioskop

Pungutan tersebut disinyalir sebagai tindakan ilegal dan tidak sesuai prosedur sehingga mengarah pada Tipikor.

PTSL Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah penerima program PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tahun 2021.

Dari situ, Pipit Heryanti meminta para perangkatnya untuk mengutip sejumlah ke warga yang mau berpartisipasi. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada Kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ujar Siwi Utomo sebagaimana dirilis Pikiran Rakyat.

Dari hasil penyidikan sementara, hasil pungutan liar PTSL di Desa Lambangsari diketahui sebesar Rp466 juta. Namun, angka ini masih bersifat sementara. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

Baca Juga: Link Nonton Film Pengabdi Setan 2 Communion yang Jadi Pesaing KKN di Desa Penari, Tinggal Klik di Sini

"Jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun," kata Siwi.

"Ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ujarnya.

Pipit Heryanti saat ini ditahan selama 20 hari kedepan hingga 21 Agustus 2022 sebagai proses penyidikan.

Artikel ini sebelumnya telah tayang di PIKIRAN RAKYAT berjudul "Profil Kades Lambangsari Bekasi Pipit Heryanti, Pejabat Cantik yang Diduga Maling Uang Rakyat Rp466 Juta

Baca Juga: Kriteria yang Wajib Dimiliki jika Ingin Pengajuan KUR Dikabulkan Bank BRI, Salah Satunya Usaha Jalan 6 Bulan

Kasus maling uang rakyat yang menjerat Pipit Heryanti ironis. Sebab, Pipit merupakan salah satu pejabat yang pernah menerima penghargaan KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi 2020 silam.

Dirangkum dari berbagai sumber, berikut profil Pipit Heryanti, Kepala Desa Lambangsari .

Pipit Heryanti menjabat sebagai Kepala Desa Lambangsari Tambun Selatan sejak 2018 silam. 

Ia memenangi Pilkades Lambangsari yang digelar pada 26 Agustus 2018 lalu. Pipit Heryanti mengoleksi 3.158 suara dsri total 6.053 pemilih. Ia mengalahkan petahana Yaceu Herliyanti.

Pipit dianggap sebagai salah satu Kades yang punya prestasi hingga berujung pemberian penghargaan.

Pada 2020, Pipit Heryanti pernah mendapat penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Gusti Ayu Bintang Darmawanti atas program kebijakan Kepala Desa yang responsif terhadap gender.

Baca Juga: Sinopsis Chandragupta Maurya Jumat 5 Agustus 2022 Tayang di ANTV, Akhirnya Chandragupta Bertemu dengan Ibunya

Program yang dibuatnya itu dianggap akan bisa membantu menggerakkan ekonomi rumah tangga di desanya.

Ia pun berkesempatan terbang ke New York, AS untuk mengikuti sidang Perserikatan Bangsa-bangsa, mewakili Kepala Desa perempuan di Indonesia.

Masih di tahun yang sama, pihaknya mendapat apresiasi berupa piagam karena dianggap berhasil mengimplementasikan. Praktik Baik Keuangan Desa.

Pemberian penghargaan tersebut digelar di Gedung Merah Putih, KPK pada 26 Agustus 2020 yang juga dirangkaikan dalam kegiatan Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPK).*** (Boy Darmawan / Pikiran Rakyat)

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler