Bocoran Jadwal Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Pihak Keluarga Brigadir J Inginkan Hal Ini

1 Februari 2023, 12:30 WIB
Ferdy Sambo akan menjalani sidang pembacaan vonis. /Antara Foto

BAGIKANBERITA –  Ferdy Sambo akan segera menjalani sidang pembacaan vonis oleh hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdi Sambo didakwa atas kasus pembuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

PN Jaksel merilis jadwal pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo pada 13 Februari 2023 mendatang.

Hal itu dijelaskan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso pada Selasa 31 Januri 2023.

“Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu di Jakarta Selasa 31 Januari 2023.

Baca Juga: Luis Milla Tidak Puas Permainan Persib di Babak Kedua Saat Lawan PSIS Semarang: Kami Banyak Kehilangan Bola

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” sambungnya.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis pun menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Arman menuturkan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa replik JPU sama sekali tidak mengandung hal yang substantif.

Baca Juga: RSUD Bandung Kiwari Kembali Kebakaran, Andri Rusmana Desak Pemkot Bentuk Tim Audit Bangunan

“Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum,” tandasnya.

Sementara itu, keluarga Brigadir J menantikan putusan dari majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas peristiwa penembakan yang terjadi di rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga No 46 pada tangal 8 Juli 2022 lalu.

Selain itu, pihak keluarga Brigadir J juga mendukung Majelis hakim untuk berani membuat putusan yang setimpal dan seadil-adilnya terhadap Ferdy Sambo dengan vonis minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni seumur hidup.

“Kami dukung agar majelis hakim berani membuat putusan yang seadil-adilnya, minimal seperti tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa Ferdy Sambo,” ujar kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi, dikutip Rabu 1 Februari 2023.

Baca Juga: Rejeki 1 Februari 2023, Segera Merapat ke KUR BSI Ada Modal Usaha hingga Rp50 Juta Tanpa Bunga dan Riba

Selain itu, Martin berharap putusan vonis terhadap Ferdy Sambo nanti dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J dan memulihkan martabat korban yang disebut sebagai pemerkosa Putri Candrawathi.

“Harapan kami selaku kuasa hukum dari keluarga korban pada saat tanggal 13 Februari nanti Majelis Hakim dapat mempertimbangkan rasa keadilan bagi keluarga korban dan mau memulihkan harkat martabat korban dan keluarga,” ucap Martin.

“Sudah dibunuh secara berencana dan masih mau dibunuh untuk yang kedua kalinya dengan difitnah sebagai pemerkosa,” jelasnya.

Baca Juga: PLN UID Jabar Catat Penjualan Listrik Kumulatif Naik 5,45 Persen di Tahun 2022

Diberitakan sebelumnya, Nasib terdakwa Ferdy Sambo bakal ditentukan dalam pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 mendatang. Hal itu dijelaskan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Wahyu mengungkapkan, pembacaan vonis pada 13 Februari 2023 dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Baik jadi demikian pembacaan duplik atas tanggapan replik Penuntut Umum,” tutur Wahyu.

“Selanjutnya Majelis Hakim akan mengambil putusan yakni pada tanggal 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan," tandasnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler