Jadwal Pemanggilan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio oleh KPK

27 Februari 2023, 17:02 WIB
Mario Dandy Satrio bersama sang kekasih dan Ayah nya Rafael Alun Trisambodo. /Twitter/

BAGIKAN BERITA -- Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan David akhirnya akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK). 

Pemanggilan Rafael Alun Trisambodo untuk pemeriksaan atas kewajaran harta yang dimilikinya. 

Diketahui, Rafael Alun memiliki harta hingga Rp51 miliar, yang dianggap fantastis bagi seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN). 

“Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi,” tutur Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dikutip dari PMJ News Senin 27 Februari 2023. 

Baca Juga: Sinopsis Nakusha Hari Ini Senin 27 Februari 2023 di ANTV, Datta Akhirnya Bisa Melihat Kembali Karena Pakai Ini

Untuk diketahui, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, KPK bakal menelusuri soal aliran harta kekayaan dari Rafael yang dinilai tidak wajar.

Di samping itu, lanjut Ali Fikri, KPK telah mempelajari LHKPN dari Rafael Alun Trisambodo pada periode 2012-2019.

Rafael Alun sendiri telah mengajukan pengunduran diri atas jabatan dan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Adapun pengunduran diri tersebut mulai Jumat 24 Februari 2023. 

Baca Juga: Sinopsis Nakusha, Senin 27 Februari 2023, Datta Kembali Hilang, Apa yang Terjadi?

"Saya akan mengikuti prosedur pengunduran diri di Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis Rafael dalam surat terbuka yang ditandatangani dibumbui materai. 

Melalui surat terbuka itu, Rafael juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga David Latumahina yang menjadi korban penganiayaan putranya Rafael bernama Mario Dandy Satrio.

"Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak," jelasnya menegaskan.

Rafael melanjutkan, dirinya tetap akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (LKHPN) dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anaknya.

Baca Juga: Jam Berapa Top 11 Indonesian Idol 2023 Tayang Malam Ini? Ini Bocorannya

Sementara itu, polisi terus mendalami kasus penganiayaan oleh anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20). Salah satunya dengan melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelaksanaan gelar perkara dilakukan pada hari ini. 

"Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," ungkap Trunoyudo kepada wartawan.

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, gelar perkara kasus penganiayaan Mario tersebut dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran hadir dalam gelar perkara tersebut.

Baca Juga: BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Bantaran Sungai Waspada, Imbas Hujan Semalam

"Yang pimpin (gelar perkara) krimum, Pak Kapolda hadir," ucapnya.

Kendati begitu, Trunoyudo belum merinci hasil gelar perkara. Dia mengatakan penyidikan kasus tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan dibantu jajaran Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Penyidikan tetap dilakukan oleh sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Dapat asistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta," tuturnya. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler