Para Pekerja Rekreasi dan Hiburan Umum Geruduk Kantor Walikota Surabaya

3 Agustus 2020, 16:55 WIB
Para Pekerja Rekreasi dan Hiburan Umum Kota Surabaya melakukan Aksi Daman menuntut Wali Kota Tri Rismaharini mencabut Perwali 33. (Foto. Wicak/Portal Surabaya) /Ahmad Taofik/

BAGIKAN BERITA –Para pekerja rekreasi dan hiburan umum (RHU) menggeruduk Kantor Walikota Surabaya, Senin (3/8).

Mereka berkumpul di depan gedung balai kota Surabaya untuk melakukan aksi tuntutan untuk segera mencabut perwali 33 yang di anggap memberatkan para pekerja RHU.

Para aksi damai ini menginginkan untuk dapat berkerja kembali supaya dapat memberikan rejeki untuk keluarganya, karena imbas dari perwali 33 ini para pekerja malam merasa sudah tidak sanggup kembali untuk tetap berada di rumah.

“Saya sudah tidak kuat lagi mas untuk bertahan di rumah selama 4 bulan tanpa adanya penghasilan, keluarga saya mau di kasih makan apa mas. Bantuan dari pemerintah pun saya tidak dapat padahal ibu walikota sudah mengatakan akan memberikan bantuan kepada masyarakatnya tapi kita tidak dapat sama sekali” ucap Jevelin pekerja malam.

Baca Juga: Cegah Penyelewengan, Pemprov Jabar Perketat Distribusi Bansos di Wilayah Jawa Barat

Bantuan untuk para pekerja malam ini pun tidak pernah di dapatkan meski para pemerintah telah berjanji untuk memberikan bantuan kepada semua orang yang terkena dampak covid 19.

Para pekerja seni ini telah menuntun hak mereka untuk di buka kembali lapangan pekerjaannya, sudah 4 bulan mereka telah di rumahkan dan tidak memiliki penghasilan tanpa di berikannya bantuan sama sekali.

Salah satu pekerja seni Ayumi mengatakan “ saya sudah 4 bulan lebih tidak bekerja dan tidak mempunyai penghasilan, saya tidak dapat bantuan sama sekali sama pemerintah mas kita ingin segera di cabut perwali 33 supaya kita bisa bekerja kembali”.

Artikel Ini Sebelumnya Telah Tayang di Portal Srabaya dengan Judul : Gedung Walikota Surabaya Digoyang Aksi Demo

Dengan adanya para pekerja malam mengeruduk ke kantor kota surabaya mengharapkan pemerintah kota terutama walikota surabaya untuk segera merevisi perwali 33 dan di kembalikan ke perwali 28 tahun 2020.

Baca Juga: Waspadai Gangguan Mental Obsessive Compulsive Disorder (OCD), Bisa Serang Usia Muda

Aksi damai yang diikuti para pekerja RHU dan pekerja seni di kantor pemerintahan balaik kota surabaya ini berjalan sesuai protokol kesehatan dan akan mengancam jika tidak segera di cabut akan kembali dengan masa yang lebih banyak lagi.

Aksi ini pun sempat dilakukan mediasi terhadap para aksi namun mereka tidak di temui langsung oleh walikota surabaya dan beralasan sedang melakukan kegiatan di luar kota.

“Kita sempat melakukan mediasi dan masuk kedalam untuk membicarakan segera mencabut perwali 33 ini, tapi kita tidak di temui langsung oleh walikota surabaya karena beralasan lagi ada kegiatan di luar kota" Ujar nordin ketua aksi.

Baca Juga: Ketua Macan Guling dan Pendekar Cimande Minta Rumah Dunia Terbitkan Novel Sultan Ageng Tirtayasa

Para aksi mengecam jika tetap perwali 33 tidak segera di cabut maka akan lakukan aksi yang lebih besar lagi karena dianggap bermain sebelah tangan. Hiburan malam di tutup namun bisnis perhotelan masih tetap di buka.

“saya ingin disama ratakan jika mengomong tentang perwali 33 jika hiburan malam di tutup hotel juga harus ikut tutup karena hotel juga masuk RHU jangan sampai di bedakan seperti ini” kata nordin. *** (WICAK/PORTAL SURABAYA)

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Portal Surabaya

Tags

Terkini

Terpopuler