Siapakah Artis Inisial 'R' Terkait Pencucian Uang Mantan Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo? Ini Kata KPK

31 Maret 2023, 14:29 WIB
Heboh Artis Inisial R Diduga Terlibat Kasus Dugaan TPPU Rafael Alun, Ini Kata KPK /pixabay/ Gerd Altmann/

BAGIKAN BERITA- Artis dengan inisial R kini sedang trending di media sosial.

Hal tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan telusuri informasi soal artis berinisial R yang diduga terlibat terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Saat ini pihak KPK sedang menelusuri siapakah artis dengan inisial R yang dihubungkan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Jadwal RCTI Jumat 31 Maret 2023, Simak Tabligh Akbar, Hafiz Indonesia, Ikatan Cinta, Jangan Bercerai Bunda

"Inisial R itu siapa? Ini sedang kami dalami. Apakah R itu huruf depannya atau itu ada di tengah atau ada di ujung. Itu yang sedang kita dalami. Yang jelas ada R-nya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis

Sementara itu dilain kesempatan, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan KPK akan terlebih dulu pelajari soal laporan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) soal dugaan keterlibatan artis inisial R tersebut.

"Kami nanti akan komunikasikan dan koordinasikan apakah betul ada laporan dimaksud, tapi tiap laporan masyarakat yang mendukung upaya penegakan hukum termasuk proses yang kami lakukan ini tentu kami akan dalami lebih lanjut," ujarnya. 

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bandung Jumat 31 Maret 2023, Pagi Menggigil, siang hingga Malam Hari Hujan, Waspadalah

Lebih lanjut Ali juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sungkan untuk memberikan informasi yang relevan dengan proses penyidikan lembaga antirasuah tersebut.

"Kami berharap masyarakat yang punya data dan informasi terkait dengan perkara yang sedang kami tangani, silakan disampaikan,"katanya.

Seperti diketahui, saat ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Baca Juga: Bandung sebagai Kota Agamis Harus Dipertahankan dalam Menghadapi Era Industri 4.0

Selain itu KPK juga sudah menemukan dugaan pidana korupsi yang dilakukan mantan kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II itu.

Tidak hanya itu, KPK juga memperkirakan Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.

"Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael, " Pungkasnya.

Editor: Hendra Karunia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler