Rumah Anang Ludes di Lalap si Jago Merah, Tidak Ada Korban Jiwa

13 Agustus 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi Kebakaran Rumah*/Pixabay.com /

BAGIKAN BERITA - Musibah kebakaran telah terjadi dan menghaguskan rumah milik Anang (52) pada hari Kamis, 13 Agustus 2020.

Sebuah rumah panggung dan satu buah Madrasah habis di lalap si jago merah dan berlokasi di kampung Barusuda RT. 01 RW.08 Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 11.15 wib tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka karena saat kejadian rumah dalam keadaan di tinggal penghuninya.

Baca Juga: Pelatih Persib Padatkan Jadwal Latihan Jelang Liga 1 2020

Musibah yang menimpa rumah panggung milik Anang (52) berukuran 7x11 meter persegi, dan madrasah milik Ujang (60) berukuran 5x8 meter persegi ini di taksir mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Menurut Sekretaris Dinas Kebakaran (Disdamkar) Kabupaten Garut, Guriansyah, menyebutkan kejadian tersebut berawal dari sebuah rumah panggung dan merembet ke bangunan madrasah.

Dengan respon time 25 menit, team rescue Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamat (Disdamkar) Kabupaten Garut langsung menuju lokasi kebakaran. Di bantu forkopimcam dan masyarakat api berhasil di padamkan pada pukul 13.12 wib, seperti di beritakan Galamedianews.com dengan judul Ditinggsl Pemiliknya, Api Hanguskan Satu Rumah dan Madrasahdi Cigedug Garut, pada hari Kamis 13 Agustus 2020.

Guriansyah pun menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada akan terjadinya kebakaran. Jika meninggalkan rumah agar selalu mematikan api kompor, obat nyamuk dan listrik.

Baca Juga: Mau Ubah KTP Sekarang Tidak Perlu Datang ke Disdukcapil, Hanya Lakukan Langkah Ini

Karena berdasarkan hasil penyelidikan, konsleting listrik atau arus pendek menempati urutan tinggi sekitar 60 hingga 70 persen sebagai penyebab terjadinya kebakaran rumah dan gedung di Kabupaten Garut.

"Selebihnya terjadi akibat kelalaian seperti tabung gas meledak atau obat nyamuk yang terbakar," ucapnya.

Meski demikian, lanjut Gurdiansyah tidak menutup kemungkinan kebakaran juga terjadi karena adanya indikasi sambungam kabel listrik yang di pasang pemiliknya secara tidak tepat atau ilegal. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan, meskipun daya listrik tidak memadai.

Baca Juga: Pekan Depan Sekolah di Jabar Dibuka, Guru Akan Swab Test Terlebih Dahulu

"Hindari pemakaian listrik secara ilegal karena itu bisa membahayakan keselamatan jiwa. Pakai peralatan listrik seperti kabel, saklar, stop kontak, dan steker atau yang lainnya, yang memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI, Lembaga Masalah Kelistrikan (LMS), atau standar PLN (SPLN)", ujarnya.***(Agus Somantri/Galamedinews.com)

 

 

 

Editor: Yusuf Ariyanto

Sumber: Galamedianews

Tags

Terkini

Terpopuler