Kejagung Dalami Dugaan Aliran Dana ke Parpol Setelah Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus BTS 4G

17 Mei 2023, 22:57 WIB
Dengan tangan diborgol, Menteri Komunikasi dan Informatikan (Menkominfo) dari partai Nasdem Johnny G Plate keluar dari gedung Kejagung dan langsung dibawa ke mobil tahanan yang sudah terparkir tepat di depan gedung. /Tangkapan layar Media Sosial/

BAGIKAN BERITA- Setelah Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka, saat ini
Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).

Penelusuran aliran dana ke parpol tersebut dilakukan penyidik Kejaksaan Agung setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan menjadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo .

“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja,” ujar Dirdik Jampidsus Kuntadi kepada wartawan, di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejagung di Kasus BTS, Segini Kerugian Negara

Lebih lanjut Dirdik menjelaskan, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti lain berkenaan keterlibatan serta keuntungan yang didapat Menkominfo Johnny Plate dalam kasus tersebut.

Saat ini, timnya juga sedang melakukan penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Kemenkominfo setelah Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu Penyidik juga menggeledah mobil bermerek Fortuner yang digunakan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu ke Kejagung.

Baca Juga: Ini Kata Beckham Putra Setelah Berhasil Membantu Indonesia Raih Emas di SEA Games 2023 Kamboja

Sejumlah alat bukti telah disita Kejagung, salah satunya dokumen.

Sebelumnya diberitakan, setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Tersangka Menkominfo Johnny G Plate diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, pada Rabu 17 Mei 2023.

"Hari ini kami dari Dirdik Kejagung telah melakukan pemanggilan kembali saudara JP untuk saksi ketiga kali. Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,"ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu 17 Mei 2023.

Baca Juga: Inilah Kronologis Pembunuhan Terhadap Warga Jakarta Fitran Robby Firdaus oleh 2 WNA India di Bali

Lebih lanjut Kuntadi mengatakan, penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan.

Menkominfo dari Partai Nasdem Johnny G Plate keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada pukul 12.09 WIB.

Menkominfo Johnny G Plate saat keluar dari Gedung Bundar didampingi Pamdal dan penyidik Kejaksaan Agung.

Menkominfo Johnny G Plate terlihat sudah memakai rompi pink dan tangan diborgol.

Pada bagian depan tertulis JAMPidsus.

Jhonny G Plate langsung dibawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung.

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Menkominfo Johnny G Plate merugikan negara hingga Rp. 8 Triliun.

Kerugian negara tersebut terdiri dari 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler