Mario Teguh dan Istrinya Akan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penggelapan dan Penipuan Senilai Rp5 Miliar

1 Agustus 2023, 16:00 WIB
Mario Teguh dan Linna Teguh /Instagram/@linnateguh/

BAGIKAN BERITA -- Motivator Mario Teguh dan istrinya Linna Susanto akan dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait dugaan penggelapan dan penipuan senilai Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim penyidik akan mengagendakan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Lina Teguh dan Mario Teguh.

Kendati begitu, Trunoyudo belum mengungkap secara pasti terkait kapan Mario Teguh dan istrinya akan diperiksa. Menurut dia, dalam kasus ini pihaknya sudah memeriksa empat orang saksi.

"Polda Metro Jaya menangani laporan dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret Lina teguh dan Mario Teguh. Dalam kasus ini, perkembangannya, penyelidikan sudah mengklarifikasi terhadap 4 orang saksi," terangnya dutip dari PMJ News.

Baca Juga: Pimpinan Al Zaitun Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri jadi Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama

Diberitakan sebelumnya, Maryono Teguh atau dikenal sebagai Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan penggelapan dana sebesar Rp 5 miliar.

Mario Teguh dilaporkan oleh seorang pelapor bernama Sunyoto Indra Prayitno dengan laporan polisi (LP) yang teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2023.

“Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT, LP-nya dengan nomor 3505 saat ini tengah didalami oleh rekan-rekan di Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum pelapor, Djamaluddin Kadoeboen, kepada wartawan, Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: Peserta D'Academy Asia 6 Top 12 Grup 2 Tampil Malam Ini di Indosiar, Ada Asli Turki dan Indy Gunawan Indonesia

“Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih 5 miliar,” imbuhnya.

Mario dilaporkan ke polisi terkait dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan permasalahan pelapor yang sudah mengeluarkan uang untuk kontrak sebagai Brand Ambassador (BA) produk skincare, namun tidak menepati janjinya.

“Ada janji yang bersangkutan untuk ingin meng-up skincare atau bisnis dari klien kami dan itu tidak dilakukan, sehingga klien kami mengalami kerugian yang cukup besar dan sudah menggelontorkan uang sebesar itu,” tuturnya.***

Editor: Ahmad Taofik

Tags

Terkini

Terpopuler