BAGIKAN BERITA -- Bareskrim Polri memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Selasa 1 Agustus 2023.
Panji Gumilang diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.
Kedatangan Panji di Bareskrim pada puku 13.23 WIB langsung disambut oleh para wartawan.
Dirinya akan dimintai keterangan atas kasus dugaan penistaan agama.
Kedatangan Panji didampingi tim pengacara dan dikawal sejumlah personel Provos Polri. Pengawalan dilakukan sejak Panji tiba di gerbang masuk Kompleks Bareskrim Polri hingga menuju ruang pemeriksa.
Panji enggan berkomentar saat wartawan yang sudah menunggu sejak pagi menanyakan kabarnya, ia hanya memberikan isyarat berupa jempol.
Sejumlah petugas yang mengawal Panji masuk ke Ruang Bareskrim Polri meminta wartawan untuk memberikan jalan kepada Panji dan tidak mempersilakan ada yang mewawacarainya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memanggil Panji Gumilang untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama.
Baca Juga: Jelang Lawan Bali United, 3 Pemain Persib Absen Latihan, Terancam Tidak Diturunkan Bojan Hodak