Ini Alasan Bareskrim Polri Panggil Kembali Panji Gumilang dalam Kasus Penistaan Agama

7 September 2023, 10:50 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. /ANTARA/Reno Esnir/

BAGIKAN BERITA - Inilah alasan Bareskrim Polri panggil kembali pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus penistaan agama.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali memanggil kembali Panji Gumilang yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama.

Panji Gumilang dipanggil kembali Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan tambahan sebagai pelengkap berkas yang dikembalikan Kejaksaan RI karena belum lengkap secara formal dan material.

Baca Juga: Profil dan Biodata Juara 3 D'Academy Asia 6 Kier King Philipina, Si Tampan Mempesona Dapat Hadiah Rp100 Juta

Hal ini diungkapkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, kepada ANTARA Kamis 7 September 2023.

"Kemudian, untuk Saudara PG (Panji Gumilang), kami hanya (memberikan) pertanyaan tambahan," ungkap Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.

"Mungkin yang diminta oleh kejaksaan, kami sampaikan," tambah polisi bintang satu ini dengan tegas.

Baca Juga: Amazing, Lovely Buat Semua Penonton Grand Final D’Academy Bergoyang saat Nyanyikan Bunga-bunga Cinta

Tak hanya Panji Gumilang, ternyata pihak kepolisian juga memanggil saksi lain untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan Kejaksaan RI tersebut.

Seperti diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim pada Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Info Cuaca Kota Bandung Selasa 5 September 2023, Cerah Berawan Seharian, Pagi dan Malam Menggigil, Siang Panas

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu, menyebut, penahanan Panji Gumilang dilakukan sejak pukul 02.00 WIB.

"Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka," tutur Ramadhan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ramadhan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Grand Final D'Academy Asia 6 di Indosiar, Siapa Juaranya? Melly Lee, Kier King atau Lovely

Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus."Penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ucap Ramadhan.***

Editor: Ali Bakti

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler