BAGIKAN BERITA -Hingga akhir September 2020 Pemerintah melalui Kementrian Koperasi UMKM siap meringankan beban ekonomi masyarakat yang terimbas Covid-19 dengan bagikan bantuan untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp. 2,4 juta.
Pemerintah melalui Kementrian UMKM akan menargetkan beri bantuan tersebut kepada 12 juta pelaku UMKM.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sudah mengkonfirmasi bahwa sampai hari ini sudah ada 6 juta pelaku UMKM yang mendapat BLT. Dan terdapat kuota 50 persen untuk pelaku usaha yang ingin mendaftar.
Baca Juga: Gelombang 9 Kartu Prakerja Sudah Dibuka , Begini Cara Daftar dan Buat Akun Kartu Prakerja dan Link
Namun, Pemerintah akan melanjutkan pemberian bantuan kepada masyarakat yang terdampak COVID-19 hingga 2021. Salah satunya terkait Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi pelaku UMKM.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun memastikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk pengusaha mikro itu bakal diperpanjang hingga tahun 2021. Untuk pendaftarannya akan diumumkan di kemudian hari.
Baca Juga: BLT Tahap 4 Pekerja Siap di Salurkan, Menaker : Ada 2,8 Juta Data Calon Penerima
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Berita DIY dengan judul Cara Daftar Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Beserta Link Pendaftaran, Ada 9 Juta Kuota! Yuk Daftar
Persyaratan Pelaku Usaha Mikro yang Berhak Mendapat BLT 2,4 Juta
- Para pelaku usaha mikro tidak sedang menerima kredit dari perbankan.
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul sebagai lampiran.
- Bukan ASN atau PNS, bukan anggota TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Bright Win akan Bermain di Serial F4 Versi Thailand, Ini Bocorannya!
Cara Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta
- Pelaku usaha dapat mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota
- Pelaku usaha juga bisa mendaftar secara online melalui link https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/
- Isi semua informasi yang diminta. Klik submit jika sudah selesai
Nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi oleh lembaga pengusul yang terdiri dari dinas yang membidangi koperasi dan UMKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/ lembaga, dan perbankan atau perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.
Baca Juga: Sehun EXO dan Jisoo BLACKPINK Terlibat Project Bareng Pasha de Cartier
Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik. Jika pendaftar dianggap layak, bantuan Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing.***( Resti Fitriyani / Berita DIY)