2 Jam Lagi, Kartu Prakerja Gelombang 10 Akan Ditutup, Ini Syarat Supaya Lolos

28 September 2020, 10:31 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 akan segera ditutup*/Insatgram/Kemnaker /

BAGIKAN BERITA - Program Kartu Prakerja gelombang 10 akan segera ditutup.

Tidak seperti sebelumnya, gelombang 10 Kartu Prakerja ditutup lebih cepat setelah dibuka pada Sabtu, 26 September 2020 lalu.

Gelombang sebelumnya pendaftaran dibuka 4 hingga 5 hari, tapi khusus gelombang 10 hanya dibuka selama 3 hari saja.

Baca Juga: Sinopsis Bawang Putih Berkulit Merah Episode 165 di ANTV Malam Ini Senin 28 September, Anna Akhirnya

Artinya hari ini, senin 28 September 2020 pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 10 akan ditutup. Seperti sebelumnya biasanya penutupan pendaftaran jam 12.00 wib.

Program Kartu Prakerja sendiri dimaksudkan untuk membantu pemulihan perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Setiap penerima Kartu Prakerja mendapatkan bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pasca-pelatihan sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga: B.I Resmi Menjabat Sebagai Direktur Eksekutif Jo In Sung's Agency, IOK Company

Bagi yang belum lolos bisa mencoba kembali di gelombang 10, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 Tahun

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Hari Ini Episode 11 Selasa 28 September di ANTV, Salima Beri Tahu Jodha

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

Adapun acara mendaftar adalah:

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser handphone atau komputer kamu.

Baca Juga: Curahan Hati Farid Aja saat Reza Bukan Menikah, Kecewa karena Tak Diundang

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIKkamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun.

3. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.

4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Senin 28 September, Saksikan Bawang Putih Berkulit Merah dan Belenggu Dua

5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.

Informasi pendaftaran lengkapnya bisa dicek di www.prakerja.go.id/faq.

Perlu diketahui juga Program Kartu Prakerja tidak diperbolehkan untuk beberapa profesi.

Baca Juga: Luis Suarez Antarkan Atletico Madrid Kalahkan Granada dengan Sumbang Dua Gol

Permenko Nomor 11 Tahun 2020 sendiri menyebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima kartu prakerja, yaitu:

1. Pejabat negara

2. Pemimpin dan anggota DPRD

Baca Juga: Ini Alasan Jin BTS Tak Menangis saat ARMY Beri Kejutan Young Forever, Jimin dan Jungkook Tersedu

3. ASN

4. Prajurit

5. TNI

Baca Juga: Hasil Sementara Grand Final LIDA 2020 di Indosiar Tadi Malam, Hari dari Jambi Tertinggi dan Meli

6. Anggota kepolisian

7. Kepala dan perangkat desa

8. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Barcelona Menang 4-0 Atas Villareal, Messi dan Ansu Fati Bintang nya

Jadi pastikan ketika akan mendaftar melihat persyaratan terlebih dahulu.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler