Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini, Rabu 30 September 2020

30 September 2020, 05:49 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini/instagram/simrestabesbdg1 /Instagram/simrestabesbdg1

 

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Polrestabes Bandung hari ini Rabu, 30 September 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama berada di Pasar Modern Batununggal, Komplek Modern Batununggal Blok RG-03 Kota Bandung, sedangkan lokasi kedua di Borma Cipadung, Jl. A.H. Nasution Kota Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Sinopsis Film Pengkhianatan G 30 S PKI di TV One Rabu 30 September, Kekejaman PKI Bunuh 7 Jendral

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Tottenham Hotspur VS Chelsea : Pertarungan Taktik Guru dan Murid

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Hikmah' Meli LIDA, Lagu Kemenangan Juara 1 LIDA 2020

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Lagu Kemenangan Meli LIDA berjudul 'Hikmah', Mencintai Kehilangan Seperti Mencintai Kehadiran

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler