Jadwal SIM Keliling Kota Bandung Besok, Rabu 14 Oktober 2020, Lengkap Dengan Biayanya

13 Oktober 2020, 18:52 WIB
Mobil layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini/instagram/simrestabesbdg1 /Instagram/simrestabesbdg1

BAGIKAN BERITA - Jadwal SIM Keliling Online Kota Bandung besok Rabu, 14 Oktober 2020 berada di dua lokasi.

Lokasi pertama BTM Cicadas, Jl. Ibrahim Adjie No. 47 Kota Bandung, sedangkan lokasi kedua Miko Mall, Jl. Kopo Cirangrang Kopo Kota Bandung.

Untuk calon pendaftar diharapkan datang lebih awal dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti pakai masker dan jaga jarak.

Baca Juga: Isi Surat Terbuka Profesor Undip untuk Menkes Terawan

Pendaftaran perpanjangan SIM A dan SIM C dimulai dari pukul 08.00 - 10.00 wib.

Berikut ini persyaratan perpanjangan SIM Keliling Online Polrestabes Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

Baca Juga: Inilah Daftar 40 Peserta dan Pembagian Grup Pop Academy Indosiar

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.

3. Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.

Baca Juga: Sulit Tembus Istana Negara, Ormas Islam Tuntut Jokowi Mundur

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.

7. Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.

Baca Juga: Daftar Petinggi KAMI yang Ditangkap Polisi selain Syahganda Nainggolan, Diciduk di Medan dan Jakarta

8. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.

Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A = Rp80.000

Baca Juga: Presiden Jokowi Ajak Gubernur Dukung UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil: Problem Sosialisasi Belum Optimal

SIM C = Rp75.000

Biaya asuransi = Rp50.000

Biaya tes kesehatan =Rp50.000.***

Editor: Yusuf Ariyanto

Tags

Terkini

Terpopuler