Ini Jadwal Operasi Zebra 2020, Lengkapi SIM dan STNK saat Berkendara Agar Tak Kena Razia

23 Oktober 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi operasi zebra 2020 /Instagram.com/tmcpoldametro

BAGIKAN BERITA - Masyarakat yang berkendara harap melengkapi surat-surat seperti SIM dan STNK kendaraan. 

Pasalnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Zebra 2020 serentak di seluruh Indonesia selama dua pekan mulai Senin 26 Oktober 2020. 

Operasi Zebra ini untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas. Polisi juga akan melakukan sosialisasi penegakkan hukum kepada masyarakat. 

Baca Juga: PANAS, Irma Suryani Sentil Rocky Gerung: Coba Berkaca Pada Diri Sendiri!

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, operasi yang ditujukan untuk menjaring pelanggar lalu lintas ini bakal digelar hingga dua pekan ke depan. 

"Rencanannya, Operasi Zebra nanti akan digelar selama dua pekan, mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November, mendatang," ujar Sambodo dikutip Bagikan Berita dari RRI, Kamis 22 Oktober 2020.

Lebih lanjut, Sambodo menuturkan dalam operasi kali ini pihaknya bakal lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Selain itu, Sambodo mengatakan pihaknya juga akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.

Baca Juga: Lee Min Ho Debut di Hollywood, Ini Judul yang Akan Dia Bintangi

"Lebih banyak giat preemtif (sosialisasi dan dikmas lantas/pendidikan masyarakat lalu lintas) dari pada penegakan hukum," tutur Sambodo. 

Polrestabes Bandung akan menggelar operasi zebra lodaya 2020 mulai 26 Oktober mendatang. Ada 7 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan dalam operasi zebra lodaya 2020. TMC POLRESTABES BANDUNG

Meski demikian, Sambodo mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan menindak para pelanggar yang membahayakan pengendara lain.

"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop line, dan helm," tuturnya. 

Oleh sebab itu, Sambodo mengaku berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Selain itu, pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Mengenaskan, Saudara Presiden Jokowi Dibunuh, Mayatnya Dibakar di Dalam Mobil Xenia

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler