Tidak Banding, Vanessa Angel Pasrah Masuk Bui Lagi, Jalani Sisa 1,5 Bulan Penjara

13 November 2020, 08:59 WIB
Vanessa Angel /pangandaran.pikiran-rakyat.com/

BAGIKAN BERITA - Artis Vanessa Angel dikabarkan tidak akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 5 November 2020 pukul. 

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim karena penyalahgunaan psikotropika Xanax. 

Hakim memberikan waktu satu minggu kepada Vanessa Angel untuk berpikir menanggap putusan hakim, apakah menerima atau naik banding. 

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Dijadwalkan Safari Dakwah di Bogor, Akankah Bertemu Ridwan Kamil?

kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara mengatakan, jika Vanessa sudah pasrah dan menyiapkan mental jika dia akan masuk kembali bui menghabiskan sisa masa tahanan 1,5 bukan. 

“Ya dia sudah siapin mental ya. Sudah menyiapkan semuanya,” ujar kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara, Kamis 12 November 2020. 

Sebelumnya, Vanessa Angel memutuskan menerima vonis tiga bulan penjara atas penyalahgunaan psikotropika.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Jumat 13 November : Asmara, Pekerjaan dan Keuangan, Aries, Libra, Gemini

“Info terakhir dia enggak banding,” kata Arjana dikutip Bagikan Berita dari RRI. 

Dengan keputusannya menerima vonis hakim, Vanessa Angel diperkirakan mendekam di penjara selama 48 hari.

Masa hukuman Vanessa dalam vonis telah dihitung sejak mulai ditetapkan sebagai tahanan kota.

Sebelumnya, Vanessa Angel pernah mendekam di penjara pada 2019. Saat itu, Vanessa tersangkut kasus penyebaran konten asusila. ***

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler