Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta

- 5 November 2020, 16:11 WIB
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 Juta dalam kasus narkoba.
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 Juta dalam kasus narkoba. /Instagram.com/@vanessaangelofficial/Pikiran Rakyat

BAGIKAN BERITA - Artis FTV Vanessa Angel diputus bersalah atas kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Vanessa divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10 Juta. Vanessa didakwa atas kepemilikan psikotropika golongan IV yaitu 20 pil xanax.

Putusan tersebut dibacakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dalam sidang vonis Vanessa Angel, Kamis 5 November 2020 

Baca Juga: Tahun Baru Seru, Nikmati Pengalaman Staycation Glamping di Bandung dengan Panorama Alam Terbaik

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) alias Vanessa binti Dodi Sudrajat dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," ujar hakim.

Vanessa sendiri masih mempertimbangkan akan naik banding. Dirinya mengaku akan memikirkan secara matang langkah selanjutnya. 

"Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Vanessa.

Menghadapi pengadilan, Vanessa Angel ditemani oleh keluarganya. Tampak sang suami Bibi Ardiansyah dan ayah Vanessa, Doddy Sudrajat bersama istrinya hadir di persidangan. 

Baca Juga: Sebar Kebohongan Pemilu di Medsos, Keunggulan Suara Donald Trump Mulai Menurun

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x