KPK Tetapkan Tersangka Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Abdul Razaq Muslim Karena Suap Bupati Indramayu

17 November 2020, 09:44 WIB
Tangkapan layar Akun Facebook KPK saat menggelar konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka ARM, mantan anggota DPRD Jabar di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 16 November 2020 /

BAGIKAN BERITA- Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menetapkan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Jabar periode 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim (ARM) sebagai terangka. 

ARM merupakan tersangka baru dalam kasus suap yang menjerat mantan Bupati Indramayu Supendi, dalam perkara dugaan Suap Terkait Pengurusan Dana Bantuan Propinsi Kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019

ARM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Menegangkan! Al Ditusuk Penjahat, Ini Bocoran Jalan Cerita Sinetron Ikatan Cinta Selasa 17 November

"Dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dugaan adanya keterlibatan pihak lain," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam rilis tertulis yang diterima bagikanberita.com, Senin 16 November 2020.

"Kemudian, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak bulan Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 sampai dengan 2019," tambahnya.

Perkara ini terangnya, satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. 

Baca Juga: 7 Tips Cara Menghilangkan Jerawat, Nomor 5 Mudah Banget

Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.

Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan adalah Supendi, Bupati Indramayu 2014-2019. Kemudian Omarsyah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. 

Baca Juga: Update Harga Emas Antam 24 Karat Pegadaian Hari Ini Selasa, 17 November 2020, Masih Stabil

Selanjutnya Wempy Triyono, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Terakhir Carsa AS pegawai swasta.

"Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi dan akan terus melakukan pemeriksaan kembali ke beberapa pihak terkait," katanya.

Selain itu, KPK juga telah melakukan penyitaan berupa uang senilai Rp1.594.000.000.

Baca Juga: Politisi Partai Demokrat Andi Arief: Pemanggilan Anies Baswedan ke Polda Salah Alamat

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka ARM, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 November 2020 sampai dengan 05 Desember 2020 di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih," katanya. ***

Editor: Hendra Karunia

Tags

Terkini

Terpopuler