Habib Rizieq Shihab Diancam Pemerintah dengan UU Kesehatan Jika Tidak Kooperatif

- 30 November 2020, 09:39 WIB
Habib Rizieq Shihab Diancam Pemerintah dengan UU Kesehatan Jika Tidak Kooperatif
Habib Rizieq Shihab Diancam Pemerintah dengan UU Kesehatan Jika Tidak Kooperatif /Twitter. Com/@mohmahfudmd/

BAGIKAN BERITA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akhirnya melakukan konferensi pers di Graha BNPB, Minggu 29 November 2020 malam.


Terkait polemik tak terbukanya pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengenai hasil test swab.


Pada kesemptan tersebut Mahfud MD menyatakan pemerintah akan menindak masyarakat yang tak kooperatif membuka catatan kesehatannya guna dilakukan penulusuran kontak Covid-19.

Baca Juga: KEREN BANGET! Totalitas Acting Arya Saloka di Sinetron Ikatan Cinta bikin Penonton Ikut Menangis


"Pemerintah akan melakukan langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan, yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat," kata mantan ketua MK ini.


Mahfud juga mengatakan, penelusuran kontak merupakan tugas pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.


Untuk itu, pemerintah akan memproses hukum jika masyarakat tak kooperatif memberikan informasi mengenai catatan kesehatannya.

Baca Juga: 'Berdebar-debar', Aldebaran Bisa Dapat Hak Asuh Anak, Tapi Begini Syaratnya, di Ikatan Cinta RCTI


Namun, Mahfud mengakui, bahwa ada hak dan ketentuan bagi masyarakat untuk tidak membuka catatan kesehatannya kepada publik yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Untuk mengatasi hal itu, dalam upaya menanggulangi Covid-19, pemerintah akan memberlakukan asas lex specialis derogat legi generalis. Artinya, hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
"Bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentunya yang umum seperti itu bisa disampingkan atau tidak harus diberlakukan," kata Mahfud.


Untuk memperkuat aturannya, Mahfud akan menggunaka perangkat hukum lainya berupa UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 212 dan Pasal 216 KUHP.
Untuk itu, ia mengajak Habib Rizieq Shihab supaya kooperatif dalam rangka melakukan penegakan hukum.

Baca Juga: Ikatan Cinta Episode 58 - 59: 'Banjir' Air Mata di Rumah Aldebaran kerena Kehilangan Reyna


"Kalau merasa diri sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama.
Karena seumpama pun merasa diri sehat, tidak menulari orang lain," ujar orang kepercayaan Alm Gus Dur ini.


Masalah ini berawal ketika Bima Arya Walikota Bogor menegur RS Ummi terkait hasil tes Swab Habib Rizieq Shihab yang tidak mau di umukan ke publik.


Bima merasa RS Ummi tidak mendukung program pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19, padahal Imam Besar FPI itu telah membuat kerumunan orang yang berpotensi melahirkan klaster baru Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Senin 30 November, Malam Ini Samudra Cinta, Dia Bukan Manusia

Dia juga meminta RS Ummi bersikap kooperatif dan terbuka. Jika kemudian terbukti ikut menutupi masalah itu, RS tersebut dapat dijerat pidana.***

Editor: Hendra Karunia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x