BAGIKAN BERITA - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
KPK menetapkan Mensos Juliari Peter Barubara sebagai tersangka lantaran perbuatannya yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dari bantuan sembako Covid-19
"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari WIB.
Baca Juga: Gawat! Sudah Diingatkan Mahfud MD, Mensos Juliari Batubara Tetap Korupsi Dana COVID-19: Hukum Mati
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
"Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," tambah Firli.
Sehingga total suap yang diduga diterima Juliari adalah senilai Rp17 miliar.
Baca Juga: Wow, KPK Sita Rp14,5 Miliar dalam OTT Mensos Juliari Peter, Tersangka Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Perkara ini menurut Firli diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako
di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.