BURON, KPK Minta Mensos Juliari Peter Batubara Menyerahkan Diri

- 6 Desember 2020, 07:42 WIB
Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara diminta segera menyerahkan diri ke Gedung KPK*/
Menteri Sosial RI, Juliari Peter Batubara diminta segera menyerahkan diri ke Gedung KPK*/ /Muhammad Zulfikar/Antara

BAGIKAN BERITA - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Sosial, Mensos Juliari Peter Batubara diminta menyerahkan diri ke KPK.

Mensos Juliari Perer ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial, bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek.

KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: TERLALU, Menteri Jokowi Kembali Ditangkap KPK, Mensos Juliari Diduga Korupsi Dana Sembako Covid-19

"KPK menghimbau kepada JPB (Juliari Peter Batubara) dan AW (Adi Wahyono) untuk kooperatif, segera menyerahkan diri ke KPK," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu 6 Desember 2020 dini hari WIB.

Perkara ini, menurut Firli, diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19, berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai pejabat pembuat komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ucap Firli.

Baca Juga: Nah Loh, KPK Tetapkan Mensos Juliari Peter sebagai Tersangka Korupsi

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Halaman:

Editor: Yusuf Ariyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah