BAGIKAN BERITA - Mensos Juliari Batubara ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada 6 Desember 2020 dini hari WIB.
Pernyataan tersebut langsung diumumkan oleh ketua KPK dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Sejak awal KPK setelah pandemi COVID-19 itu melanda seluruh dunia dan melanda Indonesia tentu pemerintah sangat concern untuk penyelamatan manusia.
Baca Juga: West Ham vs MU, Setan Merah Bangkit di Babak Kedua Menang 1-3
"Makanya berbagai program dalam rangka penyelamatan tersebut digelontorkan oleh pemerintah. KPK sejak awal sudah menyampaikan daerah atau titik rawan akan terjadi korupsi, salah satunya adalah terkait pelaksanaan perlindungan sosial dalam hal ini adalah pemberian bantuan sosial. Karenanya KPK sudah mendeteksi dari awal," ujar Firli
Kasus ini bermula ketika tim KPK menerima informasi terkait dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang kepada sejumlah penyelenggara negara yang diberikan oleh Ardian IM selaku swasta dan Harry Sidabuke kepada Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Adi Wahyono dan Mensos Juliari Batubara.
Sedangkan khusus untuk Juliari, pemberian uang melalui Matheus Joko Santoso dan Shelvy N selaku sekretaris di Kemensos.
Baca Juga: Real Madrid Vs Sevilla: Madrid Menang Tipis 1-0 Melalui Gol Bunuh Diri Koper Sevilla Bono
Pada kesempatan tersebut KPK menyita duit Rp 14,5 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Uang itu ditemukan dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing.