BAGIKAN BERITA - Menteri di Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setelah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo kena OTT perizinan usaha tambak benur atau benih lobster, kali ini Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) ditangkap KPk, Minggu 6 Desember 2020 dini hari.
JPB ditangkap KPK atas dugaan korupsi bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Baca Juga: Cavani dan Martial Cedera Usai Laga West Ham vs MU 1-3 , Solskjaer: Semoga Tidak Parah
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut mulanya perkara yang menjerat Mensos Juliari dan empat orang pejabat di eselon III itu dari pengadaan bantuan sosial berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 penanganan Covid-19.
Paket sembako tersebut jika dianggarkan setara dengan nilai Rp5,9triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan selama dua periode.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Minggu 6 Desember: Bandung Akan Diguyur Hujan Siang Hari, Sedia Payung!
"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli saat memberikan keterangannya di Gedung KPK, dilansir ANTARA.