Polisi Cekal Habib Rizieq Shihab dan 5 Pimpinan FPI Tidak Boleh ke Luar Negeri

- 10 Desember 2020, 16:39 WIB
Kapolda Metro Jaya Ultimatum akan tangkap Habib Rizieq
Kapolda Metro Jaya Ultimatum akan tangkap Habib Rizieq /PMJ News

BAGIKAN BERITA -Iman Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab beserta 5 tokoh FPI dicekal setelah ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Rizieq Shihab bersama 5 tokoh FPI lainnya, tidak boleh pergi ke luar negeri selama masa pencekalan, terhitung hafi ini hingga 20 hari ke depan. 

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: PKS dan Demokrat Buat Kejutan Pilkada Medan, Meskipun Dikepung 8 Partai dan Menantu Jokowi, Hasilnya

"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip BAGIKAN BERITA dari Antaranews, Kamis 10 Desember 2020. 

Selain MRS, pihak kepolisian juga turut mencekal sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.

Baca Juga: KLIK, Live Streaming Ikatan Cinta RCTI, Aldebaran, Andin, Reyna Kumpul Lagi, Elsa Akan Dipenjara

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x