Mengejutkan, Pemerintah Akan Hapus Sejumlah Tunjangan PNS, Pangkat Bukan Lagi Jadi Acuan Gaji

- 11 Desember 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/

Artikel ini sebelumya tekah tayang di Galamedia News berjudul Tahun Depan Sejumlah Tunjangan PNS Dihapus, Skema Gaji Tak Lagi Berdasarkan Pangkat dan Masa Kerja. 

Aturan pangkat PNS sendiri saling terkait dengan peraturan tentang gaji PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977 tentang gaji PNS yang telah diubah dengan PP 15/2019.

Selain itu, hal ini juga berhubungan dengan regulasi lainnya seperti jaminan pensiun PNS, jaminan atau tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.

Baca Juga: So Sweet, Aldebaran Kasih Kartu ATM ke Andin Untuk Beli Bedak dengan Nomor PIN Tanggal Pernikahan

BKN menegaskan, kebijakan penetapan penghasilan tersebut akan tetap bergantung pada kondisi keuangan negara.

Sehingga, dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah