Mengejutkan, Pemerintah Akan Hapus Sejumlah Tunjangan PNS, Pangkat Bukan Lagi Jadi Acuan Gaji

- 11 Desember 2020, 15:15 WIB
Ilustrasi PNS.
Ilustrasi PNS. /Media Pakuan/

BAGIKAN BAGIKAN - Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) akan mengubah skema gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2021. 

Selain itu, pemerintah juga akan menghapus sejumlah tunjangan ONS dan melebur komponen tersebut hanya menjadi gaji dan dua tunjangan saja. 

Berdasarkan keterangan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jumat 11 Desember 2020, perumusan kebijakan tersebut merujuk pada amanat pasal 79 dan 80 Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengarahkan penghasilan PNS menjadi lebih mudah.

Baca Juga: Boyband K-Pop BTS, Didaulat sebagai 'Entertainer of the Year' di Majalah Time

Formula gaji PNS nantinya akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sementara untuk tunjangan, akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Saat ini, ada beberapa tunjangan yang diterima PNS yaitu tunjangan suami istri, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan beras, hingga tunjangan kemahalan. Tunjangan ini akan disederhanakan.

Rencana perombakan skema gaji juga akan mengubah sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan dan nilai jabatan.

Baca Juga: Tadi Malam Kapolri Copot Kapolda Banten dan Karopenmas Divhumas Polri

Nilai jabatan yang dimaksud yaitu nilai jabatan yang diperoleh dari hasil evaluasi jabatan yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkat jabatan yang selanjutnya disebut dengan pangkat.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x