19 Tahun DPO, Buronan Terduga Teroris Bom Bali I Ditangkap Densus 88 Antiteror Tanpa Perlawanan

- 13 Desember 2020, 11:54 WIB
Tim Densus 88 Antiteror menangkap terduga teroris Bom Bali I yang terjadi pada 2001 lalu.
Tim Densus 88 Antiteror menangkap terduga teroris Bom Bali I yang terjadi pada 2001 lalu. /ANTARA

BAGIKAN BERITA - Buronan kasus bom Bali I yang terjadi pada 2001 silam ditangkap Tim Densus 88 Antiteror di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung. 

Terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) merupakan buronan kasus bom Bali I.

Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ini ditangkap 

Baca Juga: Intip Cerita Ikatan Cinta RCTI Malam Ini, Andin Berharap Aldebaran Bisa Menyayangi Sepenuh Hati

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dikutip BAGIKAN BERITA dari ANTARA News, Minggu 12 Desember 2020. 

Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali I tahun 2001.

"Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1," kata Argo.

Baca Juga: 9 Bencana Pada Zaman Nabi, yang Bisa Diambil Hikmah Oleh Umat Manusia

Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin.

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x