Ada dua panggilan yang dilayangkan polisi ke Habib Rizieq. Tapi, dia tak pernah memenuhi panggilan polisi.
Baca Juga: Si Cantik Berhati Jahat, Elsa Akhirnya Dibebaskan Aldebaran Dari Penjara di Ikatan Cinta RCTI
Dalam kasus ini, Habib Rizieq dan lima Pimpinan FPI lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Selain Rizieq, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, dan Habib Idrus selaku kepala seksi acara.
Untuk kelima tersangka ini, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***