Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, MYD Tak Ditahan Hanya Dikenakan Wajib Lapor

- 5 Januari 2021, 16:12 WIB
Ilustrasi konten dewasa*/ / Iwan Rahmansyah
Ilustrasi konten dewasa*/ / Iwan Rahmansyah /

BAGIKAN BERITA - Michael Yukinobu Defretes atau MYD dikenakan wajib lapor.

Usai diperiksa selama 12 jam, polisi tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan MYD kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penyidik memberikan kewajiban wajib lapor setiap minggunya. Tersangka Yukinobu juga diyakini tidak akan melarikan diri. 

Baca Juga: INGAT! Jam Tayang Ikatan Cinta Pindah Menjadi Lebih Malam

Wajib lapor ini akan terus dijalani Nobu sambil menunggu hasil pemeriksaan terhadap Gisel yang kemarin berhalangan hadir.

Pemeriksaan terhadap Gisel sebagai tersangka kemudian dijadwalkan ulang pada Jumat 8 Januari 2021 mendatang pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Chacha Sherly, Mantan Personil Trio Macan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Gisel disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Berdasarkan pasal itu, Ibu satu anak ini terancam hukuman 6 sampai 12 tahun.***

Editor: Ahmad Taofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x