Sebelumnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat telah menyatakan Abu Bakar Baasyir akan bebas murni dari LP Gunung Sindur, Bogor.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan pembebasan Baasyir dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Baasyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.***