”Kami menerima laporan satu bulan setelah video tersebut beredar di tetangganya,” kata Artanto.
Saat penangkapan, Subit IV Ditreskrimum Polda NTB mengamankan barang bukti berupa sebuah handphone merek Oppo yang digunakan untuk merekam, dua buah SIM Card handphone, kartu keluarga, dan akta kelahiran. ”Dari keterangan saksi dan barang bukti, kuat dugaan pelaku telah melakukan pencabulan,” kata Artanto
Sementara korban masih menjalani pendampingan psikologis dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA). ”Sudah kita berikan pendampingan untuk memulihkan psikisnya,” Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati memberikan keterangannya.
Baca Juga: Jadwal Sholat untuk Wilayah Kota-kota Besar di Indonesia, Sabtu 30 Januari 2021
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) dan atau pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
”Karena korban adalah anak kandungnya sendiri, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga dari hukuman yang diterima,” ujarnya.***