BAGIKAN BERITA - Seorang ibu rumah tangga (IRT) NHJ (43) harus berurusan dengan hukum, Perempuan asal Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, itu diduga telah mencabuli anak kandungnya.
Perbuatan ini dilakukannya karena jarang dibelai sang suami.
”Pelaku ini istri kedua. Suaminya tinggal di Lombok. Karena Covid-19 suaminya tidak pernah pulang ke rumah,” ujar Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam jumpa pers, Kamis 28 Januari 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Terbaru Sabtu, 30 Januari 2021, Begini Cara agar Bisnis dan Pekerjaan Anda Lancar
Untuk memenuhi kebutuhan biologisnya, anak kandungnya yang masih berusia dua tahun menjadi korban.
Dia melakukan aksinya sambil merekam menggunakan kamera handpone. Dan hasil rekaman tersebut dikirim ke suaminya yang tinggal dengan istri pertama di wilayah Lombok.
Hasil penyidikan lebih jauh, pelaku merekam tindakan asusila tersebut sekitar bulan Juni 2020 lalu.
Video yang sempat dikirim ke suaminya itu juga beredar ke tetangganya pada September 2020.