Korban sempat berusaha untuk memberontak dan melawan, namun karena korban masih kecil sehingga tidak mampu untuk meloloskan diri dari tubuh kekar sang kakeknya itu korban diperlukan layaknya suami istri, "katanya.
Peristiwa pemerkosaan juga terjadi pada 2020 lalu, saat itu ayah korban dalam keadaan mabuk lalu memaksa korban melakukan hubungan badan.
Perbuatan tersebut juga dilakukan sang paman.
"Dengan adanya kejadian tersebut, keluarga korban langsung menuju SPKT Mapolres Halut untuk melapor," terangnya.
Tak lama, pihak kepolisian langsung meringkus ketiga pelaku tanpa perlawanan dan dijebloskan ke sel tahanan Polres Halut guna diproses penyelidikan lebih lanjut.
Perbuatan para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.***