Perpres 14/21 Diteken Jokowi, Menolak Divaksin Covid-19 Bisa Didenda hingga Tak Dapat Bansos

- 15 Februari 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay

Berikut ini isi lengkapnya: KLIK TAUTAN INI

Sementara itu, juru bicara vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, pelaksanaan setiap kelompok vaksinasi untuk masyarakat umum bertujuan untuk meningkatkan efektivitas vaksin.

Seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Sabtu (13/2), Siti mengatakan, "Jangan sampai vaksin ini didistribusikan secara luas, tetapi ternyata efek yang ingin kita capai (yaitu mengurangi morbiditas, mortalitas dan menciptakan kekebalan masyarakat) belum tercapai." 

Baca Juga: Indonesia Sering Dilanda Bencana, SBY Ajak Rakyat Bertobat: Barangkali karena Kesalahan dan Keserakahan Kita

Pemerintah menggunakan strategi target vaksinasi dengan mengidentifikasi atau memfokuskan pada penduduk yang membutuhkan vaksin terlebih dahulu.

Menurut pemetaan, vaksinasi masyarakat umum direncanakan pada April mendatang. Nantinya, Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk mengkoordinasikan kelompok vaksinasi yang paling mendesak.***

Halaman:

Editor: Ahmad Taofik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah